Cara Mengurus SIM (Kasus Tidak Bawa SIM)
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang banyak. Begitu juga dengan pengguna kendaraan bermotor yang selalu meningkat jumlahnya. Setiap tahun sepertinya jalan raya semakin padat saja. Tidak mengherankan jika pada jam-jam sibuk, jalanan sering macet . Banyak waktu yang terbuang di jalan. Ditambah lagi jika banyak pengguna jalan yang tidak tahu tata tertib berlalu lintas di jalan raya, memotong jalan seenaknya, menerobos lampu yang hampir merah, salip sana salip sini.. huh... benar-benar bikin stress. Sebenarnya pemerintah telah berupaya mengatasi dan menertibkan lalu lintas di jalan raya. Salah satunya adalah dengan menertibkan pengguna jalan dengan cara melakukan semacam sertifikasi bagi pengguna jalan. Artinya hanya orang yang telah memenuhi syarat dan lolos uji kelayakan berkendara saja yang boleh mengendarai kendaraaan bermotor di jalan. Untuk itulah kita diwajibkan memiliki surat izin dari kepolisian agar kita bisa dan boleh mengendarai kendaraan bermotor. Kepolis...