Cara Mengurus SIM (Kasus Tidak Bawa SIM)

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang banyak. Begitu juga dengan pengguna kendaraan bermotor yang selalu meningkat jumlahnya. Setiap tahun sepertinya jalan raya semakin padat saja. Tidak mengherankan jika pada jam-jam sibuk, jalanan sering macet . Banyak waktu yang terbuang di jalan. Ditambah lagi jika banyak pengguna jalan yang tidak tahu tata tertib berlalu lintas di jalan raya, memotong jalan seenaknya, menerobos lampu yang hampir merah, salip sana salip sini.. huh... benar-benar bikin stress.

Sebenarnya pemerintah telah berupaya mengatasi dan menertibkan lalu lintas di jalan raya. Salah satunya adalah dengan menertibkan pengguna jalan dengan cara melakukan semacam sertifikasi bagi pengguna jalan. Artinya hanya orang yang telah memenuhi syarat dan lolos uji kelayakan berkendara saja yang boleh mengendarai kendaraaan bermotor di jalan. Untuk itulah kita diwajibkan memiliki surat izin dari kepolisian agar kita bisa dan boleh mengendarai kendaraan bermotor.

Kepolisianpun melakukan apa yang namanya ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam ujian ini hanya peserta yang memenuhi syarat saja yang akhirnya bisa mendapat SIM. Banyak juga yang berguguran tidak lolos uian SIM. Tetapi tidak usah khawatir, namanya juga di Indonesia, selau ada "pintu belakang" untuk mendapatkan SIM meski kita tidak lulus ujian. Apa sih pintu belakang itu? yah seperti ikut program pembuatan SIM masal kayak gitu. Saya tidak akan membahasnya di sini sekarang, lagi pula saya yakin sudah banyak yang tahu hehe...dan memang bukan itu yang akan saya ulas pada artikel ini.

Pernahkah bapak ibu semua ditilang pak polisi karena tidak membawa SIM? apakah anda memilih sidang di tempat atau benar-benar ikut sidang di pengadilan? Berikut ini adalah pengalaman teman saya ketika terjaring razia di jalan dan mengikuti sidang di pengadilan.

Sore itu anak teman saya sebut saja Dian yang masih kelas 3 SMU terjaring razia petugas dan kedapatan tidak memiliki SIM. Mungkin karena ini untuk pertama kalinya dia terjaring razia dan Dian juga sedang tidak membawa uang, akhirnya Dian memilih ikut sidang di pengadilan dan STNK nya disita petugas. Sidang akan dilakukan sekitar 2 minggu kemudian.

Ketika tiba waktunya untuk sidang, berangkatlah bapaknya Dian ini yang adalah teman saya sendiri ke pengadilan negeri setempat. Tiba di pengadilan teman saya mengambil kartu antrian untuk ikut sidang. Wow... ada ratusan orang yang juga mengantri untuk ikut sidang palanggaran lalu lintas dengan berbagai macam jenis pelanggaran. Setiap sidang diikuti oleh 30 peserta dari berbagai jenis pelanggaran. Ada sekitar dua jam teman saya ini mengantri di luar ruangan untuk dapat panggilan masuk ke ruang sidang. Akhirnya teman saya dipanggil juga.

Di dalam ruang sidang para pelanggar mendapatkan pengarahan-pengarahan dari pak hakim seputar ketertiban berlalu lintas selama beberapa menit. Setelah itu pak hakim menyebutkan satu persatu nama pelanggar berikut jenis pelanggaran dan jumlah dendanya. Setiap jenis pelanggaran lalu lintas mendapatkan denda yang berbeda-beda. Teman saya diharuskan membayar denda sebanyak tiga puluh ribu rupiah untuk pelanggaran  tidak membawa SIM. Akhirnya STNK dikembalikan dan selesailah urusan.

Bapak ibu semua, semoga artikel sharing ini bermanfaat dan memotifasi kita semua untuk tertib berlalu lintas. Lalu lintas yang tertib menciptakan keamanan berkendara, mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan di jalan, urusan kita pun jadi lancar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menabung Penghasilan 1 juta

Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya