Cara dan Syarat Membuat / Mengurus Kartu Kuning AK1 Sleman

Cara dan Syarat Membuat / Mengurus Kartu Kuning AK1 SlemanMengetahui cara membuat /mengurus kartu kuning sangatlah penting , terutama bagi anda yang hendak melamar / mencari pekerjaan.
Katu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang sering di minta oleh pencari tenaga kerja selain juga SKCK.

Kartu kuning adalah kartu bukti diri dari seorang pencari kerja, ketika sedang mencari pekerjaan di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintah. Dengan membuat Kartu Kuning, maka juga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui data jumlah pencari kerja.

Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu Kuning berlaku selama 2 (dua ) tahun, akan tetapi pemegang kartu kuning harus memperpanjang berkala setiap 6 (enam) bulan.

Lalu bagaimana cara dan prosedur untuk membuat kartu kuning di Sleman? Sebelum mengetahui prosedur pembuatan kartu kuning , maka kita persiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 Sleman

  1. Foto kopi KTP (lembar)
  2. Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 (lembar)
  3. Fotokopi sertifikat keterampilan jika ada.
  4. Pas foto 3 x 4 berwarna 2 (lembar)
  5. Datang sendiri
Prosedur pembuatan Kartu Kuning Sleman
  1. Anda datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial yang beralamat di Jalan Parasamya, Beran, Tridadi , Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kumpulkan berkas persyaratan di loket pembuatan AK1
  3. Kita akan mendapat formulir yang harus kita isi.
  4. Petugas mengecek data kita, jika cocok, akan dipasang foto kita pada Kartu Kuning, lalu ditandatangani dan distempel oleh pihak yang berwenang.
  5. Kartu Kuning sudah jadi, lalu kita fotokopi sejumlah yang kita butuhkan, lalu kita legalisir fotokopi Kartu Kuning tadi.
  6. Selesai.
Pembuatan Kartu kuning Online
  1. Anda tinggal mendaftarkan diri dan mengisi formulir di infokerja.depnakertrans.go.id
  2. Melakukan verivikasi data dan pencetakan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti yang saya tulis di atas.
Cara Memperpanjang Kartu Kuning Setiap 6 bulan
  1. Anda cukup datang ke Dinas Tenaga Kerja Setempat dengan membawa Kartu Kuning yang lama.
  2. Menuju petugas pembuatan Kartu Kuning, anda akan mendapatkan fotokopi legalisir dari Surat Pencari Kerja anda. Selesai
Biaya Pembuatan Kartu  Kuning
Pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya.

Tips mudah membuat Kartu kuning
  1. Buatlah kartu kuning segera tanpa harus menunggu dibukanya lowongan CPNS, agar tidak terjebak antrian ketika menjelang penerimaan CPNS.
  2. Bawa alat tulis lengkap sendiri dari rumah, agar anda tidak perlu mengantri pinjaman alat tulis.
  3. Setelah anda mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan, tidak ada salahnya anda membawa cadangannya, agar anda tidak repot mondar - mandir hanya karena pas fotonya kurang satu lembar.

Itulah cara dan prosedur untuk membuat Kartu Kuning . Di tengah ketatnya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan, lengkapilah diri anda dengan dokumen - dokumen pendukung. Bawa sertifikat keahlian anda jika ada, dan yang sangat penting adalah membuat SKCK dan Kartu Kuning alias Surat Keterangan Pencari Kerja.
Akhirnya , semoga artikel Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning ini bearmanfaat dan anda bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan impian anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten