Cara Mendaftarkan Diri untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi

Cara Mendaftarkan Diri untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang PribadiHalooo bapak ibu muda semua... Masih semangat kan? Bagaimana bisnis rumahannya? Mudah - mudahan lancar dan semakin maju saja.

Kali ini kita akan membahas cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dulu , ketika saya membuat rekening di sebuah Bank milik pemerintah, petugas customer service bank sempat menanyakan , apakah saya mempunyai NPWP? Ya jelas belum, memangnya apa itu NPWP?

Beberapa waktu yang lalu, kami telah membahas pentingnya mengurus legalitas usaha rumahan kita. Kita telah mengetahui bagaimana caranya mengurus Izin Gangguan (HO).
Lalu bagaimana cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tentu saja semua itu demi memajukan usaha rumahan yang bapak ibu jalankan selama ini.

Nah, salah satu yang menjadi persyaratan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah fotocopy NPWP.
Sebelum saya melanjutkan ke cara mendapatkan NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu, apa saja manfaat dari memiliki NPWP.

  1. NPWP sebagai syarat kredit di Bank. Tetapi terus terang, saya tidak menganjurkan untuk kredit di bank, karena anda akan dikenai bunga, ini tidak baik.
  2. Sebagai syarat Permohonan SIUP
  3. Membuat paspor. Dalam kodisi tertentu, anda akan dimintai NPWP saat pembuatan paspor.
  4. NPWP sebagai salah satu syarat wajib untuk mengikuti lelang dan mendapatkan tender dari instansi pemerintah.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus NPWP?
Persyaratan untuk Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
    2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau Fotokopi paspor, KITAS / KITAP bagi warga negara asing.
    2. fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang - kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN.
    3. Fotokopi E-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar - benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Tata cara pendaftaran NPWP

  1. Secara elektronik melalui e-registration. Anda bisa mendaftar di situs resmi Dirjen Pajak.
  2. Secara langsung. Dalam hal wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan NPWP secara elektronik, permohonan dilakukan secara tertulis dengan  mengisi dan menandatangani Formulir Pendafaran Wajib Pajak.
  3. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau ke KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  5. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan :
    1. melalui pos
    2. melalui jasa kurir
    3. disampaikan secara langsung
  6. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat.
  7. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan.
  8.  NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos tercatat.


Anda juga bisa mendapatkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru disini.

Demikianlah artikel Cara Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, semoga membantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menabung Penghasilan 1 juta

Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya