Perizinan yang Diperlukan untuk Membuka Warung Internet ( Warnet)

Perizinan yang Diperlukan untuk Membuka Warung Internet ( Warnet)Dunia ini semakin canggih saja. Salah satunya adalah akses komunikasi dan informasi yang menjadi tak terbatas melalui internet. Internet seakan sudah menjadi kebutuhan pokok setiap warga masyarakat. Untuk mencari informasi,untuk bersosial.bahkan untuk bisnis sangat terbantu dengan adanya internet.
Didukung isu kebutuhan internet yang semakin mendasar tersebut, membuka usaha di bidang ini menjadi salah satu pilihan untuk sukses. Akan tetapi sebelum mulai melangkah membuka usaha ini , ada baiknya kita mengetahui beberapa perizinan yang dibutuhkan untuk membuka usaha warnet ini. Jika usaha kita legal, ke depannya bisa lancar. Ada loh di tempat saya, usaha warnet yang buka tanpa mengurus perizinan yang diperlukan, akhirnya mendapat protes dari warga setempat, kan repot. Sudah terlanjur keluar uang banyak untuk membuka usaha, harus tutup lagi.

Berikut ini adalah beberapa perizinan usaha yang diperlukan dalam penyelenggaraan usaha warnet :

  1. Rekomendasi dari pihak terkait. Ini tergantung dari kebijakan tiap - tiap daerah.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ini bisa anda urus di kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga. Lebih lengkapnya silahkan baca Cara Mengurus E KTP .
  3. Bukti kepemilikan tanah. Ini bisa berupa foto kopi sertifikat tanah (jika milik pribadi), atau foto kopi surat perjanjian sewa antara anda dengan pemilik tanah dan bangunan ( jika tanah dan bangunan bukan milik sendiri)
  4. Anda bisa memilih usaha perorangan atau berbadan hukum. Ini tergantung modal dan tujuan jangka panjang anda terhadap bisnis ini . Baik bentuk perorangan maupun berbadan hukum , bisnis ini bisa dijalankan. Pembuatan badan hukum dari usaha ini harus di hadapan notaris yang berwenang.
  5. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak).
  7. Izin Gangguan atau yang biasa disebut HO (Hinder Ordonantie). Anda bisa membawa surat pernyataan persetujuan dari tetangga yang diketahui Lurah, fotokopi KTP, dan pas foto ukuran 3 x 4, ke Dinas Perizinan setempat. Bagi anda yang telah berbadan hukum, persyaratan di atas ditambah dengan kewajiban membawa fotokopi Akta Perusahaan dan Perubahannya. Silahkan baca juga Cara Mengurus Izin Gangguan (HO) .
  8. Surat Izin Keramaian. Untuk warnet yang buka 24 jam non stop, diperlukan surat izin keramaian dari Kepolisian setempat. Anda hanya perlu membawa Surat pengantar dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan formulir isian.
  9. Lisensi OEM (Original Equipment Manufacturer) dari software yang digunakan pada masing - masing komputer yang dipakai, baik PC maupun laptop.
Ada baiknya anda calon pengusaha warnet bergabung dengan organisasi profesi yang diakui pemerintah. AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) adalah organisai yang diakui pemerintah. Pengusaha warnet yang model bisnisnya meyediakan PC yang terhubung dengan internet serta memberikan akses browsing, messaging, mengunduh/mengunggah file, terminal (ssh,telnet) bisa bergabung menjadi anggota AWARI.
Cara bergabung menjadi anggota AWARI sangat mudah. Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran dari situs AWARI (www.awari.or.id).

Demikianlah perizinan yang diperlukan dan cara pengurusannya dalam usaha warnet. Semoga artikel ini membantu anda dan sukses selalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menabung Penghasilan 1 juta

Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya