Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru
Berikut ini adalah syarat dan alur pembuatan akte kelahiran terbaru di Sleman yang kami dapatkan berdasarkan pengalaman pribadi.

Sebenarnya kami pernah menulis artikel pembuatan akte kelahiran sebelumnya. Akan tetapi itu sudah sejak beberapa tahun yang lalu, dan berdasarkan pengalaman kami ketika masih tinggal di Kota Yogyakarta.

Jadi bisa dibilang, ini adalah versi Sleman dari pengalaman kami membuat akte kelahiran.

Di sini kami akan menjelaskan secara mendetail, bagaimana alur pembuatan akte kelahiran mulai dari RT/RW sampai Dukcapil.

Sebelumnya, akan kami jelaskan terlebih dahulu secara garis besar alur pembuatan akte kelahiran Sleman, agar anda memiliki gambaran , ke mana saja anda harus mengurus akte kelahiran, dan syarat apa saja yang harus anda persiapkan.

Garis Besar Pembuatan Akte Kelahiran Sleman
  1. Memasukkan nama anak anda yang baru lahir ke Kartu  Keluarga anda
  2. Membuat Akte Kelahiran berdasarkan kartu keluarga yang sudah ditambahkan nama anak anda yang baru lahir.
1. Memasukkan nama anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga kita terlebih .

Oke, jadi sekarang kita akan memasukkan nama anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga kita terlebih dahulu.

Ke Keluarahan
Persiapkan syarat -syarat berikut ini :
  1. Surat Pengantar membuat akte kelahiran dari RT dan RW , Dukuh
  2. Fotokopi Akte Nikah orang tua bayi (legalisir)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 
  4. Fotokopi KTP orang tua bayi
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan yang menangani persalinan.
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi (usia minimal 21 tahun/ sudah menikah)
Untuk semua berkas yang di fotokopi di  atas, persiapkan 5 lembar untuk jaga -jaga.

Alur di Kelurahan 

Dengan membawa persyaratan  di atas kita menuju ke kantor kelurahan.
  1. Menuju Kaur Tata Usaha dan Umum
  2. Menuju Kasi Pelayanan, di sini kita mengisi formulir surat keterangan kelahiran.
  3. Kembali ke Kaur Tata Usaha dan Umum
Dari kelurahan, kita menerima
  1. Surat Keterangan Kelahiran Desa
    cara mengurus akte kelahiran sleman
    Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  2. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan untuk membuat Akte Kelahiran ke Dukcapil.   
    cara mengurus akte kelahiran sleman
    Surat Pengantar Akte Kelahiran dari Desa
  3. Fotokopi KK (lama) dan KTP yang sudah dilegalisir.
Ke Kecamatan
Persiapkan persyaratan berikut ini :
  1. Seperti persyaratan ketika anda ke kelurahan tadi
  2. Ditambah fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Desa yang sudah anda tandatangani dan ditandatangani juga oleh 2 orang saksi.
Alur di Kecamatan
  1. Mengambil nomer antrian di loket 1
  2. Menyerahkan berkas yang di minta di loket 1
  3. Menerima bukti penyerahan berkas 
  4. Setelah menunggu sekitar 10 hari, mengambil Kartu Keluarga baru yang sudah tercantum nama bayi di Kecamatan. Bukti penyerahan berkas anda kumpulkan di loket 3, KK baru yang sudah tercantum nama bayi kita terima. 
    cara mengurus akte kelahiran sleman
    Kartu  Keluarga Yang Sudah Tercantum Nama Bayi
  

2. Membuat Akte Kelahiran bayi berdasarkan Kartu Keluarga baru yang sudah jadi.

Setelah proses pembuatan Kartu Keluarga baru / penambahan nama bayi ke dalam kartu keluarga selesai, kita menuju tahap berikutnya, yaitu membuatkan akte kelahiran bayi yang baru lahir tadi.

Untuk itu persiapkanlah syarat - syarat pembuatan akte kelahiran berikut ini :
  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan kemarin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga baru yang sudah tercantum nama bayi anda.
  3. Fotokopi akte nikah (legalisir)
  4. Fotokopi KTP orang tua bayi
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
Menuju Kelurahan 
Di Kelurahan kali ini, tujuan  anda adalah untuk legalisir fotokopi KK baru dan/atau legalisir KTP jika belum dilegalisir.

Dengan membawa berkas di atas, anda langsung saja menuju loket bagian legalisir.
Setelah proses legalisir di Kantor Kelurahan selesai, dilanjutkan untuk legalisir ke kecamatan.

Menuju Kecamatan
Kumpulkan berkas - berkas dari kelurahan tadi di loket 4 kantor kecamatan (untuk Kecamatan Depok). Di sini berkas - berkas anda akan dilegalisir lagi oleh kecamatan.

Menuju Kantor Dukcapil Kabupaten Sleman
kantor dukcapil sleman
Kantor Dukcapil Sleman


Alamat Kantor Dukcapil Sleman : 

Komplek Perkantoran Pemerintah, Jl. KRT. Pringgodiningrat No. 3 Beran, Tridadi, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511, Indonesia. Lihat Peta Dukcapil Sleman.

Setelah berkas -berkas dilegalisir di Kecamatan, maka langsung saja anda pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman.
Jadi, ke Dukcapil Sleman anda membawa :
  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan kemarin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga baru yang sudah tercantum nama bayi anda.
  3. Fotokopi akte nikah (legalisir)
  4. Fotokopi KTP orang tua bayi
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  6. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan (asli)
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi.
Jangan lupa bawa pulpen sendiri, agar anda tidak perlu bergantian ketika mengisi formulir di Dukcapil.

Di Dukcapil Sleman, anda akan :
  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Mengisi formulir F2.02 , formulir ini mirip dengan formulir Surat Keterangan Kelahiran yang anda isi ketika di Kelurahan.
  3. Mengumpulkan semua berkas dan formulir F2.02 ke loket 1
    penyerahan berkas permohonan akte kelahiran
    loket pelayanan dukcapil sleman
  4. Jika berkas anda lengkap, anda akan dipanggil kembali untuk menerima Tanda Bukti Penerimaan Berkas, yang di situ tercantum tanggal jadi akte kelahiran bayi anda.
    tanda terima berkas permohonan akte kelahiran
    tanda terima berkas permohonan akte kelahiran
  5. Tanda bukti tersebut anda gunakan untuk mengambil akte kelahiran bayi anda yang sudah jadi. Mungkin membutuhkan waktu sekitar 5 - 6 hari. 
  6. Akte kelahiran sudah anda dapatkan.

Apakah saksi akte kelahiran harus datang ke Dukcapil?
Tidak perlu. Cukup Fotokopi KTP nya saja. Saksi cukup tanda tangan di formulir yang anda dapatkan dari kelurahan.

Apakah saksi akte kelahiran harus berasal dari satu desa?
Tidak harus. Tetapi memang ada kabupaten lain yang mengharuskan saksi harus satu desa dengan pemohon akte kelahiran. Untuk Sleman tidak harus satu desa.

Biaya Permohonan Akte Kelahiran Sleman
Proses permohonan pembuatan akte kelahiran dari RT/RW sampai dengan Dukcapil tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Anda hanya keluar biaya untuk transportasi ke sana - ke mari , fotokopi, dan uang parkir saja.

Segera buatkan akte kelahiran anak anda. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Bagaimana membuat akte kelahiran yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya?
Maka cukup dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

Bagaimana membuat akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah yang sah?
Maka dia

  1.  Membawa surat pernyataan yang bermaterai dari ibu kandung yang diketahui oleh RT dan RW setempat. 
  2. Sertakan juga Surat Keterangan lahir/ Serat Kelahiran dari dokter/bidan yang  menangani proses kelahiran. 
  3. Kartu Keluarga dan KTP  ibu kandung

Cara Membetulkan Nama di Akte Kelahiran

Berdasarkan pengalaman rekan kami Ummu Nuha ,untuk membetulkan penulisan nama yang keliru di akte kelahiran, caranya anda harus ke pengadilan agama terlebih dahulu sambil membawa 2 orang saksi. Di Pengadilan , membayar Rp 150.000,- Hasil keputusan sidang baru dibawa ke Dinas Dukcapil tempat asal. Dari dukcapil, anda akan mendapatkan catatan kaki di halaman belakang akte anda yang asli yang menunjukkan pembetulan nama anda. 



Referensi :
  1. Pengalaman pribadi
  2. https://www.google.com/maps/place/Dinas+Kependudukan+dan+Catatan+Sipil+Kabupaten+Sleman/@-7.7191528,110.3546026,15z/data=!4m5!3m4!1s0x0:0xb5b7cc8a091acbcf!8m2!3d-7.7191528!4d110.3546026


        Komentar

        Postingan populer dari blog ini

        Cara Menabung Penghasilan 1 juta

        Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

        Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya