Cara Mengurus Pembuatan SIM C di Polres Sleman

ujian praktek sim c polres sleman
ujian praktek sim c polres sleman
Kami akan menjelaskan tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan SIM C di Polres Sleman. Mulai dari persyaratan pengurusan SIM C , pendaftaran,ujian teori, ujian praktek, dan pencetakan SIM C di Polres Sleman.

Jika anda telah memiliki SIM, maka anda tidak perlu mencari "jalur tikus" lagi untuk menghindari razia petugas (pengalaman pribadi).

Baiklah, akan kami informasikan langsung dari tempat kejadian...!
Agar anda memiliki gambaran dan tidak bingung ketika ingin membuat SIM C di Polres Sleman. Selamat mengikuti!

SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu - lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Fungsi SIM

  1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
  3. Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan , penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Dasar Hukum SIM
  1. Pasal 77 UU No.22 Th. 2009 : "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
  2. UU no.2 Th. 2002
    • Pasal 14 ayat (1)b
    • Pasa 15 ayat (2)c
Prosedur Mengurus Pembuatan SIM C di Polres Sleman

Persyaratan Membuat SIM C
  1. KTP asli yang sah
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Biaya PNBP Pembuatan SIM
  1. Biaya PNBP pembuatan SIM  A dan SIM B Rp 120.000,00. Sedangkan perpanjang SIM A dan SIM B Rp 80.000,00
  2. Biaya PNBP pembuatan SIM C Rp 100.000,00. Sedangkan untuk perpanjang SIM C Rp 75.000,00.
  3. Biaya PNBP pembuatan SIM D (khusus orang cacat) Rp 50.000,00. Perpanjangan Rp 30.000,00
Tahap / Alur Pembuatan SIM C Polres Sleman
  1. Anda mencari surat keterangan sehat dari dokter. Anda bisa membuatnya di praktek dokter  depan Polres Sleman. Seberang jalan Polres Sleman. Polres Sleman beralamat di Jalan Magelang Km 12, Sleman.
    tes kesehatan ujian sim c
    suasana tes kesehatan : tes penglihatan
    Persyaratan:
    • mengumpulkan fotokopi KTP
    • Biaya Rp 25.000,00
  2. Menuju tempat pendaftaran SIM di Polres Sleman. Mengumpulkan :
    1. fotokopi KTP
    2. Surat keterangan sehat dari dokter tadi
  3. Melakukan pembayaran di Bank BRI yang letaknya di sebelah tempat pendaftaran. Untuk SIM C biayanya Rp 100.000,00 . Uang ini akan dikembalikan jika anda dinyatakan tidak lulus ujian SIM.
  4. Menuju pendaftaran loket 1 untuk menyerahkan berkas - berkas  permohonan pembuatan SIM
    pendaftaran permohonan SIM C Sleman
    pendaftaran loket 1
    .
  5. Mendapat formulir untuk diisi , formulir diserahkan kembali ke loket 2, dan anda akan mendapat nomer antrian untuk dipanggil foto dan rekam sidik jari di loket 3. 
  6. Melakukan foto dan rekam sidik jari di loket 3.
  7. Menuju ke Ruang ujian teori untuk mengikuti ujian teori SIM. Ujian terdiri dari 30 soal pilihan  ganda. Anda  bisa latihan ujian teori SIM di situs resmi KORLANTAS POLRI. Anda dinyatakan lulus jika anda sedikitnya menjawab 21 soal dengan benar dari total 30 soal. 
  8. Jika anda lulus ujian teori, anda langsung diarahkan untuk ikut ujian praktek. 
  9. Ujian praktek SIM C terdiri dari 4 mata uji : (akan dijelaskan detailnya sebelum ujian, dan contoh praktek dari petugas)
  10. lapangan ujian praktek SIM C Sleman
    lapangan ujian praktek SIM C Sleman
    • Ujian pengereman : Anda mengendarai motor anda dengan kecepatan 20-30km /jam , lalu melakukan pengereman dengan benar setelah memasuki batas yang telah ditentukan . Tidak boleh melampaui garis batas. Setelah berhenti, pakailah kaki kiri untuk bersandar.
    • Ujian zig - zag : mengendarai motor perlahan, 20-an km/jam dengan gas stabil, tidak naik turun. Anda akan melewati 5 buah patok setinggi kira - kira 40 cm, dengan jarak antar patok sekitar 1,5 kali panjang motor. Ujian ini dinyatakan gagal apabila anda menyenggol patok, kaki anda turun, dan gas tidak stabil. Tips, melaju pelan saja, asal stabil.
    • Ujian reflek gerak. Anda melaju dengan kecepatan 20- 30 km per jam. Begitu petugas mengarahkan anda ke kanan / ke kiri, secepatnya anda mengerem tanpa berhenti dan membelokkan kendaraan sesuai instruksi petugas, tanpa gas lagi, biarkan motor melaju sendiri.. Ini yang paling sulit menurut kami.  Hampir semuanya gagal di tahap ini.
    • Ujian melingkari lajur berbentuk angka delapan. Melaju perlahan , melewati lajur yang berbentuk seperti angka delapan 1 x putaran. Jangan menyenggol patok, dan menurunkan kaki.
    • Ujian praktek SIM C boleh memakai motor sendiri. Ada kesempatan mencoba lapangan ujian juga sebelum ujian dimulai.
  11. Jika anda dinyatakan lulus ujian praktek, anda bisa mencetak SIM hari itu juga.
  12. SIM yang sudah jadi bisa diambil di loket 5.
  13. Selesai.
Jika tidak lulus ujian SIM , uang kembali?
Anda diberi kesempatan untuk mengulanginya lagi minimal 7 hari kemudian , maksimal 30 hari. Uang pembayaran tadi bisa diambil kembali di Bank tempat anda membayar tadi.


Latihan ujian praktek SIM C di rumah.
Anda sebaiknya banyak - banyak latihan ujian praktek di rumah dengan membuat simulasi ujian praktek SIM sendiri. Kami juga pernah membuatnya dengan botol - botol air mineral bekas yang kami susun sebagai patok dengan jarak 1,5 kali panjang motor untuk latihan ujian zig zag.

Untuk bentuk angka 8, anda bisa menggambarnya di tanah dengan ukuran seperti pada gambar di atas tadi. Pasang juga patok botol air mineral bekas tadi. Ukurannya kira - kira sendiri ya, sesuai yang di foto. Kemarin saya ga sempat mengukur besar diameter angka 8 nya.

Selamat mencoba!


Mengurus SIM yang hilang 
Bagaimana jika SIM anda hilang, apakah bisa diurus / dibuat lagi ataukah harus mengulang tes ujian SIM dari awal?
Jika SIM anda hilang maka yang harus anda lakukan adalah :

  1. Membuat laporan kehilangan di Polsek setempat.
  2. Mendatangi Satpas di mana SIM anda diterbitkan, untuk dicek di database. Jika SIM anda yang hilang tersebut masih berlaku ,maka SIM bisa diterbitkan kembali tanpa harus mengulang ujian SIM, tes kesehatan, dan lainnya.
  3. Pemohon akan dikenakan biaya seperti biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP RI No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, untuk penerbitan SIM adalah sebagai berikut :
    • SIM A sebesar Rp 80.000,00 (perpanjangan)
    • SIM B1 sebesar Rp 80.000,00 (perpanjangan)
    • SIM B2 sebesar Rp 80.000,00 (perpanjangan)
    • SIM C sebesar Rp 75.000,00 (perpanjangan)
    • SIM D sebesar Rp 30.000,00 (perpanjangan)
    • SIM Internasional sebesar Rp 225.000,00 (perpanjangan)
(http://jogja.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=4)



Referensi :

  1. Pengalaman pribadi
  2. www.satlantaspolreskampar.com
  3. Brosur Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Korps Lalu Lintas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menabung Penghasilan 1 juta

Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya