Cara Mengurus Balik Nama STNK/BPKB Sepeda Motor Sleman (Pengalaman Pribadi)

cara balik nama bpkb stnk sleman
Samsat Sleman
Syarat Balik Nama STNK/ BPKB Sepeda Motor Sleman 
Untuk Balik Nama BPKB danSTNK sepeda motor, maka persiapkanlah syarat - syarat balik nama kendaraan bermotor berikut :

  1. KTP pemilik baru yang masih berlaku dan fotokopinya rangkap 4 
  2. BPKB motor yang akan dibalik nama dan fotokopinya rangkap 4 
  3. STNK motor yang akan dibalik nama dan fotokopinya rangkap 4 
  4. Kuitansi pembelian bermaterai dan fotokopinya rangkap 4 
Tempat Pengurusan Balik Nama BPKB/STNK Sleman
Tempat untuk mengurus balik nama di Sleman adalah di :
  1. Polres Sleman untuk cek fisik dan permohonan BPKB
  2. Lalu ke Samsat Sleman untuk STNK nya
Up date Februari 2018, tempat mengurus balik nama STNK/ BPKB Sleman sekarang tidak lagi di dua tempat,  Polres Sleman lanjut ke Samsat Sleman

Berdasarkan informasi dari pengunjung blog ini , yaitu mas Abang Adji, proses balik nama sekarang cukup dilakukan di satu tempat, yaitu di gedung baru yang berlokasi di sebelah barat Samsat Sleman lama.

 Jika anda memiliki pengalaman yang sama / berbeda, silahkan berbagi informasi kepada pembaca lainnya di komentar.
    Alur Balik Nama BPKB/ STNK Sleman secara garis besar adalah sebagai berikut;

    1. Cek Fisik dan Permohonan BPKB baru di Polres Sleman.
    2. Mengurus Pembuatan STNK baru di Samsat Sleman
    3. Mengambil STNK baru yang sudah jadi di Samsat Sleman;
    4. Mengambil BPKB baru di Polres Sleman.
    5. Selesai .
    Koreksi : Sekarang semua proses di atas bisa dilakukan di satu tempat, yaitu di Samsat Sleman.

        Alamat Samsat Sleman
        Samsat Sleman beralamat di Jl Bayangkara Sleman
        Alamat Polres Sleman
        Jalan Magelang km 12 Sleman (100m dari Samsat Sleman)

        Jam Pelayanan Balik Nama Polres Samsat Sleman
        Saran saya, berangkat pagi - pagi. Karena jam pelayanan di Polres maupun Samsat hanya setengah hari, jam 08.00 sampai jam 11.00 seingat saya. Untuk hari sabtu, sampai jam 10.00.

        Tarif Balik Nama STNK / BPKB Motor Sleman Yogyakarta Terbaru 2017 (Harian Tribun Jogja 2 Januari 2017)

        Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan tarif baru untuk balik nama , penerbitan STNK dan BPKB. Berikut tarif terbaru penerbitan STNK / BPKB 2017 :

        Tarif Terbaru Penerbitan BPKB 2017

        1. BPKB baru sebesar Rp 225.000,00 (roda dua atau tiga)  dan Rp 375.000,00 (roda empat/lebih)
        2. BPKB ganti pemilik sebesar Rp 225.000,00(roda dua atau tiga) dan Rp 375.000,00 (roda empat/lebih)
        Tarif Terbaru Penerbitan STNK 2017

        1. STNK baru Rp 100.000,00 (roda dua atau tiga) , Rp 200.000,00 (roda empat / lebih)
        2. STNK perpanjang Rp 100.000,00 (roda dua atau tiga) , Rp 200.000,00 (roda empat /lebih)
        Tarif Mutasi ke Luar Daerah
        Untuk  mutasi ke luar daerah jugamengalami kenaikan, semula Rp 75.000,00 (roda dua atau empat) naik menjadi Rp 150.000,00 (roda dua) atau Rp 250.000,00 (roda empat).
        (sumber : http://www.harianjogja.com/baca/2017/01/02/mulai-6-januari-tarif-pengurusan-stnk-dan-bpkb-naik-hingga-3-kali-lipat-781112)
          Pengesahan STNK baik untuk roda dua atau lebih adalah sebesar Rp 25.000,00
          Adapun biaya yang saya tulis dalam pengalaman saya di bawah ini adalah tarif lama.

          Ingat! Bukan pajak kendaraan yang naik tarifnya. Tarif yang naik hanya penerbitan STNK dan BPKB, serta biaya administrasi. Hal ini terjadi ketika anda balik nama, motor baru atau ketika pajak 5 tahunan(ganti plat).  Pajak kendaraan tidak naik.

          Perjalanan saya balik nama sepeda motor di Polres dan Samsat Sleman
          (November 2016)
          Latar Belakang
          Saya kira, penyebab saya memutuskan untuk segera balik nama STNK/BPKB ini sama dengan kebanyakan orang yang akan balik nama dan membaca tulisan ini, yaitu sekarang sudah tidak bisa lagi "nembak KTP" untuk membayar pajak tahunan kendaraannya. Hal itu termasuk bagian dari pungutan liar (pungli) yang sedang diberantas oleh pemerintah.

          So, mau gak mau harus balik nama , iya kan? Toh ga ada ruginya juga. Rugi waktu dikit sih, mondar - mandir.

          Welcome to the jungle!

          Sebenarnya ini bukanlah sebuah tutorial cara balik nama STNK/ BPKB sepeda motor di Sleman.
          Lebih tepatnya ini adalah sharing pengalaman pribadi saya dalam mengurus proses balik nama STNK / BPKB sepeda motor saya siang tadi.

          Balik nama Sleman ke Sleman, tanpa mutasi. STNK Sleman, saya balik nama ke KTP saya yang juga Sleman.

          Tujuan saya menulis pengalaman ini adalah untuk memberikan gambaran kepada anda semua,  terutama yang baru kali pertama ini akan memproses balik nama sepeda motornya.
          Dengan membaca pengalaman nyata saya ini, saya harap anda tidak kebingungan seperti saya tadi siang. Kebingungan? Ya, betul, kebingungan.

          Saya  yakin setiap orang yang baru kali pertama mengurus balik nama di Sleman, pasti akan sedikit kebingungan. Anda harus banyak bertanya jika tidak ingin tersesat, karena minimnya petunjuk, dan banyaknya liku yang harus anda lewati.

          Untuk mengurus balik nama kendaraan di Sleman, anda harus mendatangi 2 tempat, Samsat dan Polres Sleman yang letaknya berjarak 100m. (Itu pengalaman dulu, adapun sekarang kabarnya sudah bisa diurus di satu tempat)

          Ketika pertama kali datang , saya ke Samsat Sleman. Sesampainya di sana ,saya di suruh ke POLRES Sleman dulu untuk cek fisik. Ya mana saya tahu kalau harus ke Polres dulu,saya kira ngurus balik nama  ke Samsat.
          Itu kebingungan  pertama. Untung jarak antara samsat dan Polres tidak jauh. Hanya 100 m dari Samsat.

          Di Polres Sleman

          Ok, saya tiba di Polres akhirnya. Parkir motor dulu di tempat parkir tamu (ada papan petunjuknya). Oh iya, saya bawa motor yang akan saya balik nama. Karena kalau balik nama, harus melewati cek fisik dulu, jadi motornya dibawa ya gaiss...

          Seperti di lepas di tengah hutan belantara, tidak jelas saya mau ke mana untuk ngurus balik nama  di Polres yang luas ini.
          Saya tanya ke penjaga parkir , dan beliau menunjukkan arah kemana saya bisa mengurus balik nama motor. Tempatnya di sebelah masjid Polres Sleman. Tempat untuk cek fisik. Ada beberapa loket di sana. Ada loket cek fisik, loket pendaftaran, dan loket pengambilan.

          cara balik nama bpkb stnk sleman
          Suasana Antrian Cek Fisik Polres Sleman


          Karena saya mau cek fisik, saya menuju loket cek fisik. Ambil no antrian yang diletakkan di depan loket . Kertas Nomor antrian yang warna hijau untuk motor, yang warna oranye untuk mobil.
          Ambil nomer antrian, saya menunggu selama kira - kira 30 menit sampai akhirnya nomer antrian saya dipanggil petugas.

          Di loket , saya menyerahkan berkas yang diperlukan untuk balik nama BPKB/STNK berikut :

          cara balik nama bpkb stnk sleman
          kuitansi pembelian
          1. KTP  yang masih berlaku calon Pemilik baru dan fotokopinya rangkap 4
          2. STNK Asli dan fotokopinya rangkap 4
          3. BPKB Asli dan fotokopinya rangkap 4
          4. Kuitansi pembelian yang ada materai 6000 nya dan fotokopinya rangkap 4
          5. Semua berkas ditata yang rapi dan teratur ya...
          cara balik nama bpkb stnk sleman
          fotokopi STNK





          Setelah memeriksa kelengkapan berkas, petugas menyerahkan kertas formulir untuk cek fisik. Ada data tentang STNK motor yang harus saya isi. Sesuai penjelasan petugas, saya isi sesuai STNK /atas nama pemilik terakhir dan bukan atas nama saya.

          Selanjutnya menunggu panggilan untuk digesek kerangka dan mesin motornya sesuai nomer antrian. Ya..kira - kira saya menunggu sampai 1 jam . Hanya ada 2 petugas untuk sekitar 90-an nomer antrian.

          Setelah cek fisik selesai , hasil cek fisik dan berkas - berkas tadi dibawa lagi ke bagian pengambilan formulir cek fisik tadi, entah distempel atau apa. Lalu petugas mengarahkan untuk membawa semua berkas ke bagian pendaftaran permohonan BPKB yang ada di sebelahnya.

          cara balik nama bpkb stnk sleman
          hasil cek fisik 


          Di bagian pendaftaran ini, tidak ada nomer antrian. Anda harus sedikit berdesakan di mulut loket pendaftaran. Berkas dikumpulkan, lalu tunggu nama anda dipanggil.

          Sekitar 15 menit, nama saya dipanggil. Petugas memberikan secarik/ sepotong kertas untuk di bawa ke Bank BRI di lokasi Polres (sebelah belakang) untuk melakukan pembayaran permohonan BPKB baru. Biaya yang harus saya bayarkan adalah Rp 80.000,00

          Bukti pembayaran saya kembalikan ke bagian pendaftaran. Petugas mengembalikan berkas saya. Ada secarik kertas untuk saya bawa besok tanggal 17 desember saat pengambilan BPKB yang sudah jadi.


          Kertas tersebut saya fotokopi 1 lembar, selanjutnya dengan fotokopi kertas tadi dan berkas - berkas saya, saya menuju ke Samsat Sleman untuk permohonan STNK baru atas nama saya.

          Di Samsat Sleman

          Di Samsat Sleman, saya melakukan legalisir berkas yang saya bawa hasil cek fisik di Polres. Lokasi legalisir ada di sebelah belakang Samsat. Setelah legalisir saya ke bagian pengambilan formulir permohonan STNK baru. Setiap formulir dikenakan biaya Rp 50.000,00. Atau Rp 75.000,00 untuk STNK yang sudah habis alias ganti plat (pajak 5 tahunan)

          Formulir saya isi sendiri berdasarkan data pada STNK untuk data motor, tetapi untuk data pemilik, saya isi sesuai KTP saya sebagai pemilik baru.  Akan ada oknum -oknum yang menawarkan jasa pengisian formulir dengan biaya seikhlasnya. What?! Ngisi formulir saja harus bayar orang? Tidak, terimakasih. Saya isi sendiri saja pak,  masih bisa nulis ini...

          Formulir yang sudah saya isi dan semua berkas saya kumpulkan di bagian pendaftaran yang ada di bagian depan Samsat. Berkas dikumpulkan di bagian balik nama, taruh di keranjang yang disediakan, lalu tunggu nama dipanggil.
          Tidak begitu lama, nama saya dipanggil, petugas memberikan resi bukti penyerahan berkas, dan sebagai bukti untuk pengambilan STNK yang sudah bisa diambil besok tanggal 1 Desember. Kertas ini di klip jadi satu dengan beberapa berkas lainnya oleh pihak Samsat Sleman.

          balik nama stnk bpkb samsat polres sleman
          bukti penyerahan berkas , untuk ambil STNK baru


          Jadi BPKB di Polres diambil tanggal 17 Desember (sekarang tanggal 15 November 2016, 1 bulan lagi), sedangkan STNK di Samsat diambil tanggal 1 Desember 2016.

          Bersambung tanggal 1 Desember dan 17 Desember 2016


          Update tanggal 1 Desember 2016
          Tadi pagi saya melanjutkan petualangan saya di hutan belantara Samsat Sleman. Keperluan saya hari ini adalah untuk mengambil STNK saya. Sesuai tanggal pengambilan yang tertera pada kertas berwarna hijau bukti penyerahan berkas di atas, yaitu tanggal 1 Desember 2016.

          Sampai Samsat, saya langsung menuju loket pendaftaran dan penetapan yang ada di gedung paling depan menghadap jalan raya. Kertas pengambilan saya kumpulkan di tempat yang telah disediakan (keranjang). Menunggu sekitar 30 menit, akhirnya saya dipanggil dan menerima resi pembayaran pajak STNK.

          Saya menuju loket 4A (loket untuk pajak STNK balik nama). Saya serahkan resi pembayaran dan sejumlah uang untuk membayar pajak STNK. Resi pembayaran distempel tanda sudah membayar. Tinggal menunggu panggilan untuk menerima STNK yang sudah jadi.

          Menunggu 30 menit, akhirnya saya dipanggil dan menerima STNK baru saya atas nama saya. Selamat.

          Bersambung tanggal 17 Desember 2016 , insya Allah.

          Kembali ke Polres Sleman (Ambil BPKB baru)

          Tanggal 17 Desember 2016
          Sesuai pada tanggal yang tertera pada kertas bukti pengambilan BPKB yang saya dapat sewaktu selesai dari pembayaran pembuatan BPKB baru di Polres Sleman, maka saya kembali ke Polres Sleman tanggal 17 Desember 2016.

          balik nama bpkb baru sleman jogja
          Bukti Pengambilan BPKB baru setelah diralat
          Tapi apa yang terjadi saudara sekalian? Setelah jauh - jauh ke Polres, ternyata BPKB baru saya belum jadi. Petugas menginformasikan, bahwa BPKB belum jadi, silahkan datang lagi tanggal 27 Desember 2016. Petugas meralat tanggal pengambilan yang tertera pada bukti pengambilan BPKB.

          Akhirnya, 10 hari kemudian, 27 Desember 2016 saya balik lagi ke Polres. Dengan membawa bukti pengambilan BPKB tadi, fotokopi KTP, dan fotokopi STNK baru saya kemarin, saya menuju loket pengambilan. Pada loket tertulis "Pendaftaran". Kali ini, saya tidak kecewa, dan BPKB baru atas nama saya sendiri hasil dari proses balik nama yang melelahkan sudah jadi.

          Total biaya balik nama STNK/ BPKB saya
          Biaya penerbitan BPKB Rp 80.000,00
          Biaya penerbitan STNK baru  Rp 50.000,00
          Jadi biaya total balik nama STNK / BPKB saya kemarin adalah sebesar Rp 130.000,00

          Dengan berlakunya tarif baru tahun 2017 ini, maka anda harus menyiapkan:
          Penerbitan BPKB Rp 225.000 dan penerbitan STNK baru RP 100.000,00 , maka total balik nama BPKB / STNK sepeda motor adalah sebesar Rp 325.000,00

          Semoga dengan kenaikan tarif ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Misalnya, agar tidak antre terlalu lama, pihak terkait bisa menambah petugas di loket - loket pelayanan. Kalau perlu ditambah loketnya sekalian.

          Jam pelayanan juga bisa ditambah sampai jam 15.00 atau lebih. Tambah juga petugas cek fisik, agar lebih cepat.
          Masyarakat sudah dibela - belain izin meninggalkan pekerjaan di jam kerja, jangan dikecewakan dengan banyaknya antrian, waktu pelayanan yang mepet, apalagi kehabisan nomor antrian sehingga harus kembali esok hari.
          Tarif yang naik diikuti dengan pelayanan yang semakin baik, tentu menjadi harapan kita semua.


          Informasi tambahan : Mengurus STNK yang Hilang.

          1. Membuat Laporan Kehilangan di kepolisian
          2. Meyiapkan BPKB asli
          3. Menyiapakan Fotokopi dan asli KTP pemilik motor (Sesuai STNK)
          4. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
          5. Iklan koran dan radio (terbitan koran ditempel dan dilampirkan)
          6. Cek fisik 
          7. Langsung saja ke SAMSAT.
          Perpanjangan STNK tahunan Sleman
          Adapun untuk perpanjang STNK tahunan , maka syarat - syaratnya :
          1. STNK Asli
          2. KTP . Jika KTP masih dalam proses pembuatan, anda bisa memakai KK atau SIM

          Komentar

          Postingan populer dari blog ini

          Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

          Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

          Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten