Pengalaman Mendaftarkan Pernikahan ke KUA

mendaftarkan pernikahan ke kua
Apakah anda akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini? Berikut ini adalah pengalaman dari seorang rekan admin ibuani.blogspot,com ketika beliau mengurus proses pendaftaran pernikahan di KUA. 

Kami berharap dengan pengalaman yang dibagikan ini, anda memiliki gambaran, bagaimana proses yang akan anda jalani dalam mengurus pernikahan anda di KUA. Tentu saja disamping itu anda juga pasti telah menyiapakan segala sesuatunya, baik mental maupun finansial untuk menikah dan membentuk keluarga baru.

Artikel ini juga untuk melengkapi tulisan kami sebelumnya Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), bedanya kali ini lebih ke pengalaman nyata.
Baiklah, tanpa banyak pengantar, mari kita persilahkan Bunda Ne Nevan berbagi cerita untuk kita semua.

Persiapan mengurus Pernikahan di KUA

Calon Pengantin pria yang menikah di KUA daerah calon pengantin wanita  :

1. 
Calon Pengantin pria:
  1. Meminta surat pengantar menikah melalui RT dan dukuh (arsip yg dibawa fotocopy KTP dan KK). Surat pengantar ini dilampirkan di dokumen calon pengantin wanita. Biaya : gratis
  2. Menuju KUA untuk minta surat keteràngan menikàh di daerah calon pengantin wanita (suràt keteràngan numpàng nikàh). Pada tahap ini, dokumen yang diperlukan : pas foto 3x4, fotocopy Kartu Keluarga dan KTP. Biaya administrasi : Rp 10.000,-

2. Calon Pengantin Wanita :

  1. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (foto copy KTP dan Kartu Keluarga) . Biaya administrasi Rp 10.000,- untuk kas RT dan RW, katanya buat kas. (ada juga yang tidak meminta uang kas, setiap daerah berbeda kebijakan- red)
  2.  Menuju ke keluràhan calon pengantin wanita untuk membuat surat keteràngan BELUM MENIKAH. Pada tahap ini, dokumen yang diperlukan : foto pas 3x4, foto kopi KTP, Kartu Keluarga calon pengantin pria dan calon pengantin wanita, dan dokumen pengàntàr KUA dari calon pengantin pria.
    Pada step ini kadang  menyebàlkàn,  demi mendapat tanda tangan Pak Lurah... sampe nunggu 3 jàm (padahal kan sudah kebelet menikah ini-red). Ada saja alasannya, yang  pak luràh lagi rapat di kecàmatan, yangg kantor kecamatan lagi di renovasi... haduuh lupakaaaan.
  3. Semuà dokumen yang didapat dari kelurahàn kemudian dibawa ke kecàmatàn
  4. Dari kecamatan langsung di urus di KUA di daeràh Calon Pengantin Wanita
  5. Sesampainya di KUA : pendaftaran. wawancara.pembekalan. pihak calon pengantin wanita harus di dàmpingi wali ( ayah kandung calon pengantin wanita)
    Dokumen yang diperlukan : Foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, ijasah teràkhir calon pengantin pria dan calon pengantin wanita, kartu kuning calon pengantin wanita (apakah sedang hamil/ tidak, suntik TT) dari puskesmas, foto kopi KTPcalon pengantin wanita.
    Biaya administrasi Rp 170.000,-
Calon Pengantin akan menjalani wawancàra: nama, domisili, pekerjaan, dàftar jam dan hari dan tempat berlangsungnya akad.

Kemudian ada juga pembekalan yang bersifat seperti seminar tanya jawab. Dari pembekalan ini, calon pengantin akan mendapat buku setebal 25 halaman. Biaya administrasi Rp 50.000,-

Sàat hari H akad nikah, penghulu datang ke rumah, untuk melangsungkàn àkàd.
Kàrenà dihàri ahad ( kantor KUA tutup)
Biaya : 100.000 x 2 oràng.

Demikianlah pengalaman mendaftarkan ke KUA  untuk menikah. Semoga anda mendapat manfaat dari tulisan ini. Selamat menempuh hidup baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten