Cara Mengurus Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Bagaimana cara mengurus paspor yang habis masa berlakunya? Haruskah mengulang membuat paspor baru ataukah cukup memperpanjangnya saja?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara , yang memuat identitas dari pemegangnya dan dipergunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Jika paspor habis masa berlakunya
Pengurusan paspor yang habis masa berlakunya termasuk penggantian paspor. Sedangkan pembuatan paspor baru hanya berlaku bagi seseorang yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Persyaratan pengurusan paspor yang habis masa berlakunya sama dengan permohonan  paspor baru, namun dengan dilampirkan paspor lama.

Persyaratan Permohonan Paspor Baru:

  1. Mengisi formulir (Perdim 11) permohonan paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.
  2. Melampirkan 1 (satu) lembar fotokopi A4 , dan menunjukkan dokumen asli berupa:
    1. Bukti domisili, bagi WNI berupa KTP dan KK terbaru. Sedangkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri berupa Kartu Tanda Bkti Penduduk negara setempat.
    2. Bukti identitas diri. Berupa akte kelahiran, ijazah, akte perkawinan/ surat nikah.
  3. Surat rekomendasi permohonan paspor  RI bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
  4. Surat keputusan ganti nama bagi yang memiliki.
  5. Melampirkan paspor lama bagi pemohon yang pernah memiliki paspor.
  6. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
  7. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
  8. Membayar biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian cara mengurus  paspor yang sudah habis masa berlakunya.

Sumber : Harian Tribun Jogja 4 Maret 2016 hal 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menabung Penghasilan 1 juta

Laundry Kiloan Delivery Service Menyambut Warga Pendatang di Jogjakarta

Merencanakan Rekreasi Keluarga Tanpa Biaya