Perizinan yang Diperlukan Untuk Mendirikan Rumah Kos

Cara Mengurus Izin Usaha Rumah KosPerizinan yang diperlukan utuk mendirikan rumah kos.
Munculnya berbagai pusat industri , perdagangan, dan pendidikan belakangan ini tentu saja menyerap tenaga kerja dan para mahasiswa untuk berdatangan ke wilayah tersebut.

 Peningkatan jumlah orang pada suatu wilayah tentunya menuntut untuk diimbangi dengan ketersediaan barang maupun jasa yang menjadi kebutuhan manusia pada wilayah tadi. Salah satunya adalah peningkatan kebutuhan akan adanya tempat tinggal.
Pada akhirnya kos dan kontrakan menjadi sebuah usaha yang mendatangkan keuntungan yang banyak.

Akibatnya menjamurlah kos - kosan dan kontrakan di kota Yogyakarta ini. Sebuah izin mutlak diperlukan bagi anda yang ingin membuka usaha kos dan kontrakan. Izin usaha untuk mendirikan usaha rumah kos di antaranya adalah:

  1. Mengajukan IMB
  2. Mengurus izin operasional /HO (izin gangguan).
. Persyaratan untuk mendapatkan HO sudah pernah kita bahas sebelumnya. Diantaranya : 

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai.
  2. Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah.
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya bukan milik sendiri atau perjanjian sewa - menyewa para pihak yang terkait.
  5. Foto copy akte pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV,  Yayasan, dan lain-lain)
  6.  Foto copy pengesahan badan hukum.
  7. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL).
  8. Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu.
  9. Surat Keterangan domisili bagi Warga Negara Asing (WNA)
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri.
  11. Foto copy KTP penerima kuasa.
  12. Foto copy IMB.
  13. Semua berkas dimasukkan pada stofmap warna hijau.
  14. Untuk perpanjangan HO, maka HO yang lama juga dilampirkan.
Kemudian untuk mengurus perizinan rumah kos di Sleman maka dibedakan lagi dilihat dari tanah yang digunakan :

  1. Tanah pekarangan, maka memerlukan :
    1. Mengajukan IMB
    2. Mengurus HO
    3. Mengurus IPT, Dokumen Lingkungan, Site plan dan Izin operasional (untuk kamar lebih dari 10)
  2. Tanah Sawah, berapapun jumlah kamar memerlukan :
    1. IPT
    2. Dokumen Lingkungan
    3. Site Plan
    4. IMB
    5. Izin Operasional
Demikianlah perizinan yang diperlukan utuk mendirikan rumah kos. Semoga bermanfaat.



Referensi :
1.  Kian Gunawan. 2008. Izin Beres Bisnis Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhatama
2. Harian Tribun Jogja





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten