Cara Mengurus Izin Praktek Pengobatan Tradisional

Cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisionalJika anda tertarik untuk mendirikan praktek pengobatan tradisional, maka satu hal yang penting adalah legalitas usaha anda. Lalu bagaimana cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisional ? Mengapa setiap orang yang ingin membuka praktek pengobatan tradisional harus mengurusnya? Simak uraian kami berikut ini.

Kebutuhan Pengobatan Tradisional
Kesehatan adalah kebutuhan setiap orang. Jika seseorang terganggu kesehatannya, maka dia akan mencari cara untuk memulihkan kesehatannya dengan menjalani pengobatan.

 Kita pun mengenal beraneka macam metode pengobatan. Salah satu metode pengobatan yang menjadi pilihan masyarakat adalah pengobatan tradisional. Masyarakat tertarik menggunakan metode pengobatan tradisional karena harganya yang terjangkau dan juga diberitakan minim efek samping.

Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan adanya pengobatan tradisional, maka menjamurlah berbagai klinik pengobatan tradisional. Sebagai konsumen, tentu kita harus cermat dalam memilih pengobatan tradisional. Kesehatan tubuh kita menjadi taruhannya jika kita asal memilih klinik praktek pengobatan tradisional yang tidak berkualitas.

 Salah satu upaya untuk menentukan kualitas klinik praktek pengobatan tradisional adalah dengan melihat aspek legalitasnya. Apakah klinik tersebut legal dan mengantongi izin praktek resmi dari pemerintah dan pejabat yang berwenang?

Cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisional
Praktik pengobatan tradisional dapat mengikuti prosedur pengurusan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin usaha.
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Sudin Yankes Daerah Tingkat II bermaterai Rp 6.000,- . Pemilik bisa perorangan ataupun badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi , atau CV). Dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan wajib ialah:

  1. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Badan Usaha (untuk praktik perorangan)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Sertifikat Keahlian
  5. Fotokopi AD/ART Yayasan/Badan usaha jika berbadan hukum
  6. Fotokopi IMB atau IPB atau sertifikat kepemilikan / status tanah yang jelas
  7. Fotokopi persetujuan tetangga yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan Lurah setempat
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat
  9. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku di atas materai 
  10. Peta lokasi dan denah ruang praktek , umumnya dalam skala 1: 100
  11. Surat pernyataan tidak melakukan rawat inap dan tindakan aborsi , di atas materai yang berlaku.
  12. Daftar tenaga kerja
  13. Daftar tarif
  14. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kantor Kelurahan / Kecamatan 
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  16. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  17. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Demikianlah cara dan dokumen yang harus anda persiapkan jika akan mengurus izin membuka praktek pengobatan tradisional. 

Setiap daerah mungkin tidak sama kebijakannya terkait izin pengobatan tradisional. Dapatkan informasi selengkapnya di Dinas Kesehatan setempat.
Semoga bermanfaat dan sukses selalu.






Referensi :
1. Kian Gunawan. 2008. Izin Beres Bisnis Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhatama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten