Cara dan Syarat Mengurus Perubahan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Mengurus Perubahan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi para anggota / peserta BPJS kesehatan, barangkali karena satu dan lain hal, suatu saat harus merubah data kepesertaan BPJS nya. Ada dua kemungkinan bagi peserta program BPJS yang ingin merubah data kepesertaannya, yaitu:

  1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal - hal berikut:
    • Kartu Peserta hilang. Untuk kartu peserta yang hilang, maka untuk mengurusnya membawa syarat:
      1. Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup)
      2. Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
      • Kartu peserta rusak / data pada kartu salah, syaratnya:
        1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak/ yang datanya salah;
        2. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
      • Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal - hal berikut ini:
        1. Pindah Puskesmas/ dokter keluarga/ dokter gigi
          • Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pasa puskesmas/dokter gigi/ dokter keluarga sebelumnya.
          • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) san menunjukkan asli / fotokopi Kartu Peserta
          • Pindah Tempat Tinggal
            • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
            • Asli Kartu Peserta 
            • Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
          • Pindah Tempat Bekerja
            • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
            • Asli kartu peserta
            • Asli SK mutasi/ pindah tempat bekerja
            • Foto kopi KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga
          • Perubahan golongan kepangkatan
            •  Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
            • Asli kartu peserta
            • Asli kenaikan Golongan kepangkatan
          • Perubahan jenis kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
            •  Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
            • Asli kartu peserta
            • Asli SK pensiun
          • Perubahan daftar susunan keluarga
            1. Pernikahan
              • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
              • Fotokopi Surat Nikah
              • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif)
              • Pas foto berwarna terbaru bagi isteri/suami ukuran 3 cmx 4cm sebanyak 1(satu) lembar.
              • Foto kopi akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran / akte dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
            2. Pergantian anak
                                      Bagi pekerja penerima upah , jumlah anak yang dijamin maksimal 3(tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah /telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
        1. Fotokopi akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
        2. Asli/ fotokopi kartu keluarga.
        3. Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir

        7. Pengurangan peserta 
        1. Meninggal Dunia
          • Fotokopi Surat Keterangan Kematian
          • Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia
        2. Peceraian
          • Surat penetapan akta perceraian dari pengadilan.
          • Menyerahkan asli kartu peserta suami/isteri.

        Bisakah perubahan data BPJS dilakukan secara online?
        Untuk perubahan data BPJS , anda harus datang langsung ke Kantor BPJS setempat dengan membawa berkas- berkas yang diperlukan.

        Demikianlah beberapa macam perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan persyaratan untuk mengurusnya. Artikel ini untuk melengkapi tulisan kami terdahulu Cara Merubah Data Jamkesmas dan Mendaftar BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.

        Merubah Nama Anak di Kartu BPJS kesehatan
        Sedikit berbagi pengalaman. Rekan kami, seorang bapak yang anaknya memiliki kartu BPJS kesehatan, di mana nama yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan salah eja, dan berbeda dengan ejaan nama yang di Kartu Keluarga.

        Akibatnya, kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan. Untuk itu, nama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan perlu diperbaiki sesuai dengan ejaan yang di KK.

        Cara Merubah Nama yang Keliru di Kartu BPJS

        Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa :

        1. Kartu BPJS kesehatan yang bersangkutan
        2. KTP dari pemilik Kartu BPJS yang akan diganti namanya, atau akte kelahiran jika yang bersangkutan belum memiliki KTP.
        3. Kartu Keluarga
        4. KTP Kepala Keluarga 
        Nantinya , kartu BPJS Kesehatan yang keliru dalam penulisan nama tersebut akan diganti dengan kartu yang baru.

        Keanggotaan BPJS Pekerja yang Resign atau di-PHK
        Jika anda adalah pekerja peserta BPJS yang resign ataupun kena PHK, maka anda bisa tetap menjadi peserta BPJS.
        Silahkan laporkan ke kantor BPJS setempat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa anda sudah tidak lagi bekerja di tempat kerja anda.
        Setelah itu, anda membayar iuran BPJS anda secara mandiri sesuai dengan kelas yang anda pilih.

        Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
        Untuk pindah dari keanggotaan BPJS Mandiri ke PBI caranya

        1. Melengkapi semua persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI : Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS yang ada, foto 3 x 4 , surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, surat rekomendasi dari puskesmas.
        2. Sebelum datang ke kantor BPJS, anda datang ke Dinas Sosial dulu untuk minta surat keterangan ingin menjadi peserta BPJS PBI.
        3. Datang ke Kantor BPJS untuk pindah status.
        Peserta BPJS PBI  dilayani di  kelas 3.

        Perubahan Data BPJS Kesehatan karena pindah perusahaan (sebuah pengalaman pribadi)
        Berikut ini adalah pengalaman teman kami ketika mengurus BPJS Kesehatan setelah pindah perusahaan tempatnya bekerja.  Anggap saja dari perusahaan A ke perusahaan B.
        Perlu diketahui, teman kami mengurus sendiri perubahan BPJS pindah perusahaan ini sendiri, karena HRD tempat kerjanya yang baru tidak juga mengurusnya.

        Maka syarat - syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

        1. Fotokopi KTP dan KK
        2. Isi Formulir perubahan data, bisa di download di situs resmi BPJS Kesehatan.
        3. Rekap gaji dari perusahaan terbaru.
        4. Surat Pengantar dari perusahaan baru;
        5. Kartu BPJS yang lama.
        Kemudian dengan membawa persyaratan di atas, menuju kantor BPJS Kesehatan yang sedomisili dengan perusahaan baru berada. Serahkan berkas ke petugas , kemudian berkas akan dicek kelengkaannya oleh petugas. 

        Jika berkas telah lengkap dan tidak ada tunggakan iuran BPJS sebelumnya, maka akan dilakukan entri data oleh petugas.

        Setelah itu  minta bukti mutasi BPJS, dan kartu BPJS akan diambil 1 bulan lagi. (Tunggu  up date selanjutnya).


        Untuk mengurus BPJS harus ke kantor BPJS yang sedomisili dengan alamat KTP, atau untuk luar daerah memakai Surat Keterangan Tinggal Sementara.

        Cara Merubah Kartu Jamkesmas Menjadi BPJS PBI ( KIS)
        Caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai KTP dengan membawa :
        1. Fotokopi Kartu Keluarga 
        2. Kartu Jamkesmas seluruh anggota keluarga.
        3. Silahkan berkas - berkas tersebut diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan, nanti anda akan mendapat penggantian kartu, Jamkesmas diganti kartu KIS 
        Mendaftarkan Calon Bayi dalam Kandungan ke BPJS / KIS
        1. Calon bayi juga dapat didaftarkan sejak dalam kandungan, sejak terdeteksi adanya denyut jantung , dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
        2. Surat Keterangan Dokter memuat :
          • Nomor Surat dan tanggal pemeriksaan;
          • Deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan;
          • Usia bayi dan kandungan;
          • Hari perkiraan lahir (HPL)
        3. Peserta Menyerahkan formulir daftar isian peserta, kartu identitas JKN / KIS ibu , dan Kartu Keluarga.
        4. Peserta membaca dan menandatangani 'inform concern' tentang Pendaftaran Bayi dalam Kandungan.
        5. Peserta wajib melapor segera setelah bayi dilahirkan dengan membawa surat keterangan kelahiran untuk dapat diproses 'virtual account' pembayaran bayi baru lahir tersebut.
        6. Bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak iuran pertama dibayarkan.
        7. Apabila calon bayi tidak didaftarkan selambat- lambatnya 14 hari kalender sebelum bayi dilahirkan, maka berlaku masa tunggu 14 hari untuk pembayaran iuran pertama dan kartu akan aktif setelah iuran dibayarkan.
        Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (http://jogja.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=4)
        Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil ketika seorang pekerja tidak lagi bekerja karena alasan meninggal dunia, cacat total, mencapai usia pensiun, atau berhenti bekerja.

        Pemberian manfaat JHT diberikan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
        Persyaratan untuk pencairan manfaat JHT yaitu :
        1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
        2. KTP
        3. KK 
        4. Pengalaman kerja (surat berhenti kerja)
        5. Buku rekening


          Perlu ditambahakan karena melihat longgarnya  peraturan pencairan JHT tanpa melihat masa kerja, jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat.
          Hal ini guna membuktikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

          Bagaimana cara turun kelas faskes BPJS?  (https://www.panduanbpjs.com/turun-kelas-bpjs/)
          Terkait adanya rencana kenaikan tarif iuran BPJS mulai 2020 hingga 100% , maka barangkali anda ingin turun faskes. Agar hemat biaya menyesuaikan kemampuan dalam membayar iuran.

          Cara turun faskes BPJS Kesehatan :

          1. Memenuhi persyaratan yaitu telah aktif minimal 1 tahun. 
          2. Pergi ke kantor BPJS terdekat. 
          3. Membawa syarat dokumen seperti buku tabungan, KTP, Kartu Peserta,  dan Kartu Keluarga. 
          4. Mengisi formulir perubahan data.
          5. Pastikan peserta tidak memiliki tagihan / tunggakan. 
          6. Peserta membawa bukti pembayaran terakhir. 
          Kemudian karena pembayaran BPJS bersifat kolektif, maka ketika anda akan turun kelas faskes, maka satu KK anda juga ikut turun kelas.



          Komentar

          Postingan populer dari blog ini

          Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

          Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

          Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten