Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS





Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS
Apakah jamkesmas masih bisa dipakai?
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program jaminan dan bentuan sosial untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga yang miskin dan hampir miskin.

Akan tetapi sejak diberlakukannya program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai januari 2014, maka program Jamkesmas melebur ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 Silahkan baca juga artikel kami Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional dan Jenis Kepesertaannya.


Bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati, pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yang murah dan terjangkau oleh rakyat kecil. 

Salah satunya adalah dengan program bpjs, yah.. semacam program asuransi kesehatan nasional

Jadi ada iuran bulanan yang harus dikeluarkan per kepala untuk mendapatkan layanan kesehatan program bpjs ini.
Lalu bagaimana dengan program yang sebelumnya seperti jamkesmas, apakah masih berlaku?

Lalu bagaimana ketika anda telah memiliki kartu jamkesmas, haruskah mendaftarkan kembali dalam program yang baru atau jamkesmas anda masih bisa dipakai?

Cara Merubah Kartu Jamkesmas Menjadi  KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga 
  2. Kartu Jamkesmas seluruh anggota keluarga.
  3. Silahkan berkas - berkas tersebut diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan, nanti anda akan mendapat penggantian kartu, Jamkesmas diganti kartu KIS 
banner mengganti jamkesmas menjadi bpjs kis
banner jamkesmas bpjs kis

    Cara Menambahkan Anak ke dalam KIS orang tua
    Jika kedua orang tua adalah penerima Kartu Indonesia Sehat, maka anaknya yang belum terdaftar / baru lahir bisa diikutkan ke dalam KIS, dengan syarat :
    1. Anak tersebut lahir setelah tahun 2017. Bagi yang lahir sebelum tahun 2017, maka harus mengajukan ke Dinas Sosial.
    2. Membawa Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
    3. Kartu KIS ibu.
    4. Pastikan bahwa kartu KIS nya adalah kartu yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Untuk mengetahuinya anda bisa mengecek di website resmi BPJS Kesehatan atau cek langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
    5. Jika memenuhi semua persyaratan di atas, anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan wilayah anda untuk menambahkan anak anda sebagai peserta KIS.


    Nah, pada artikel ini,  saya juga akan membagikan pengalaman saya tentang cara mengurus perubahan data jamkesmas saya dan apa saja syarat - syaratnya mendaftar jamkesmas dan BPJS.

    Apa yang saya tulis adalah berdasarkan pengalaman saya dahulu (tahun 2015) ketika ingin memasukkan anak saya yang ke-2 untuk ikut dalam program jamkesmas dan merubah data jamkesmas saya karena saya pindah alamat domisili. Bisa tidak ya? Haruskah saya mendaftar BPJS? Mari kita simak..Bagi yang mau langsung ke intinya, silahkan dilewati dan langsung ke kesimpulan.

    Pengalaman Saya Mengurus Perubahan Data Jamkesmas
    Saya mendapatkan informasi dari tetangga depan rumah di sela-sela ngrumpi tempo hari, bahwa warga yang sudah memiliki jamkesmas, maka dia masih bisa menggunakan kartu jamkesmasnya untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

    Wah, kalau begitu jamkesmas saya masih berlaku dong?  Cuma masalahnya anakku yang nomer dua belum terdaftar di program jamkesmas, lagi pula alamat KTP ku juga sudah pindah. Akhirnya setelah tanya sana tanya sini, aku membulatkan tekat untuk mencari informasi ke kantor BPJS yang ada di jl Gedong Kuning Jogjakarta.

    Berangkat ke Kantor BPJS Jogjakarta
    Pada suatu pagi yang tidak begitu cerah, aku berangkat menuju kantor bpjs pada pukul 08.00.Kantor BPJS Jogjakarta beralamat di . : Jl.Gedong Kuning No 130 A Yogyakarta,bisa dijangkau dengan sepeda motor atau naik bus trans jogja. 
    Sesampainya di kantor BPJS, saya tanya-tanya ke pak satpam yang berperan sebagai “among tamu”. “pak kalau sudah punya jamkesmas apa harus bikin bpjs?”tanyaku. 
    “oh, sudah otomatis  terdaftar mas, tidak perlu bikin bpjs juga ga apa-apa. Ini silahkan diisi formulirnya..”jawab mas satpam sambil menyodorkan selembar formulir.

     Sedikit bingung juga dengan penjelasan pak satpam. Jadi nanti aku akan terdaftar di BPJS atau tetap di jamkesmas ya? Setelah mengambil nomor antrian dan formulir, aku dipersilakan menuju ruang antrian di depan loket pelayanan.

    Pelayanan pendaftaran BPJS dilayani oleh tiga loket, loket 1, loket 2, dan loket 3. Sama persis dengan antrian ketika anda hendak melakukan transaksi di bank. Kulihat nomor antrianku, tertulis “A64”. Sementara tadi kudengar dari petugas loket, memanggil nomor antrian “A40”, artinya aku harus menunggu sekitar 23 orang di depanku. Kalau untuk satu nomor antrian saja rata-rata memakan waktu 7 menit, berapa menit lagi aku harus menunggu?

    “nomor antrian A64 di loket 1”,terdengar panggilan lewat pengeras suara dari arah loket.

     Setelah menunggu kira-kira 1 jam lebih, akhirnya aku dipanggil juga. 
    “ada yang bisa saya bantu?”, tanya ramah petugas loket layaknya customer service di bank. 
    “ini pak, saya ingin mengurus perubahan data kartu jamkesmas saya dan keluarga”,jawabku. 

    Singkat cerita aku diminta menyerahkan foto kopi KK dan kartu jamkesmas yang lama. Beberapa saat kemudian, akhirnya petugas loket menyerahkan kembali kartu jamkesmasku sekeluarga dan menyerahkan selembar kertas keterangan perubahan data. “ Ini jamkesmasnya sudah bisa dipakai lagi, untuk penggunaan pertama di puskesmas, sertakan surat perubahan data ini juga. Setelah itu, cukup membawa jamkesmas ini saja, sudah bisa dilayani”, terang petugas loket.

    "Lalu kalau mau menambah anggota jamkesmas bagaimana pak, bisa?" tanyaku.
    "Kalau itu bapak harus mengurusnya ke Dinas Sosial pak".
    "O begitu. ya sudah.  Jadi saya tidak menjadi peserta BPJS juga ga apa - apa pak?"
    "Ya tidak apa - apa, itu (jamkesmas) masih bisa di pakai" 
    “Iya pak,terimakasih”,pamitku sambil berlalu.

    Sebenarnya saya juga sempat menanyakan syarat - syarat kalau ingin menjadi peserta BPJS, tetapi setelah tahu ada iuran yang harus dibayarkan, saya jadi malas saja mau ngurusnya. Saya dengar peserta jamkesmas iurannya dibayar oleh pemerintah, jadi gratis untuk peserta jamkesmas. 

    Tapi sudahlah, lain kali saja saya tanyakan. Terus terang , sebagai warga biasa saya juga jadi bingung dengan aneka program dan birokrasinya ini,. Untuk warga seperti saya , inginnya dipermudah, mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, atau setidaknya biayanya terjangkau.

    Kesimpulan

    1. Kartu jamkesmas bisa diganti dengan kartu BPJS Kesehatan PBI / KIS di Kantor BPJS Kesehatan setempat.


    ·        Syarat-syarat mengurus perubahan data pindah alamat jamkesmas adalah:
    1.       Membawa foto kopi kartu c1 atau kartu keluarga kalau belum punya  silahkan baca cara mengurus pembuatan kartu keluarga baru.
    2.       Membawa kartu jamkesmas semua anggota keluarga terdahulu
    3.       Adapun untuk menambah anggota keluarga untuk di masukkan jamkesmas, kita harus mengajukan ke dinas sosial dulu. Jadi penambahan anggota keluarga di jamkesmas jalurnya adalah ke kantor Dinas Sosial. Kecuali bagi anak yang lahir di tahun 2017, bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Jamkesmasnya diganti dengan kartu KIS.

    Jika anda ingin mengurus pembuatan kartu bpjs, maka ini syaratnya,
    ·         Syarat-syarat mendaftar program BPJS
    1.       Foto kopi kartu keluarga, 
    2.       Foto kopi KTP, jika belum punya KTP, baca Cara Membuatan KTP / E-KTP
    3.       Surat nikah
    4.       Pasfoto 3x4 @1buah untuk tiap anggota keluarga yang di daftarkan
    5.       Foto kopi akte kelahiran anak
    6.       Foto kopi buku rekening di BRI, BNI, atau Bank Mandiri. (bagian depan dan halaman saldo terakhir)



      Rumah Sakit di Sleman  yang melayani fasilitas kesehatan dari  BPJS
      Apabila anda telah terdaftar dalam program BPJS, maka untuk wilayah Kabupaten Sleman, anda dapat mendapatkan layanan fasilitas kesehatan di tempat -tempat berikut :

      1. RSIY PDHI , jalan Solo km 12,5 Cupuwatu;
      2. RSUD Prambanan . JL Prambanan - Piyungan km 7;
      3. RS Condong Catur, JL Manggis no 6 Gempol;
      4. RSIA Sakina Idaman,  Nyi Condrolukito no.60;
      5. RS Queen Latifa , JL Ring Road barat Mlangi;
      6. Klinik Hemodialisis Godean PMI, Ring Road barat no.3;
      7. RS at Turots al Islamy, Klaci 1
      8. RS. Gramedika 10, JL Kaliurang km 12,5 ;
      9. RS Dharma, JL Jogja-Wonosari;
      10. RS JIH, JL RIng Road utara
      11. RSUP DR Sarjito, JL Kesehatan no.1 Sekip
      12. RSUD Sleman , JL Bhayangkara no.48
      13. RS Panti Rini. JL Jogja Solo km 13,2
      14. RS Puri Husada, JL PalaganTentara Pelajar;
      15. RSKIA Sadewa, JL  Babarsari TB 16 No. 13 ;
      16. RS PKU Muhammadiyah unit 2, JL Wates km 5,5 ;
      17. RSU Mitra Sehat, Jalan Wates km 9 Ngaran;
      18. RSJ Grhasia, JL Kaliurang km 17 Tegalsari
      19. RS Akademik UGM Jalan Kabupaten.
      sumber: bpjs-kesehatan.go.id

      Begitulah perjalanan saya ke kantor BPJS, syarat-syarat mendaftar program BPJS , dan juga mengurus perubahan data jamkesmas, khususnya pindah alamat, semoga bermanfaat untuk bapak-bapak dan ibu-ibu semua.

      Tambahan

      Pengalaman Menggunakan Jamkesmas untuk Proses Persalinan

      Apakah Jamkesmas Bisa digunakan Untuk Proses Persalinan

      Ini adalah pengalaman salah seorang teman kami ketika mendampingi isterinya menjalani proses persalinan.
      Singkat cerita, ketika isteri teman saya hamil tua dan tinggal menghitung hari menuju proses persalinan, teman saya menanyakan mengenai cara agar mendapat keringanan biaya dalam proses bersalin isterinya kepada pihak puskesmas.

       Perlu anda ketahui bahwa teman saya ini bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) walaupun dia termasuk dalam kategori ekonomi bawah yang pas - pasan.

      Saat itu dia juga tidak memiliki kartu jamkesmas maupun jamkesda. Juga belum ikut program BPJS kesehatan. Jadi benar - benar tidak punya kartu jaminan kesehatan apapun.

      Menanggapi keluhan dan pertanyaan temanku apakah dia bisa mendapatkan kerinnganan biaya, maka pihak puskesmas memberikan untuknya Kartu Jamkesmas "sementara" , hanya bisa digunakan untuk proses persalinan kali ini saja.
       Akhirnya dengan kartu tersebut, proses persalinan isterinya benar - benar gratis di puskesmas, dan anaknya lahir dengan selamat.

      Bagi bapak ibu yang menghadapi permasalahan yang sama, anda bisa mencoba menanyakan kepada pihak puskesmas setempat, bagaimana cara mendapatkan keringanan biaya dalam proses melahirkan. Semoga berjalan lancar...

      Tanya jawab seputar jamkesmas dan BPJS Kesehatan


      Suami sudah punya Jamkesmas, cara menambahkan isteri sebagai peserta jamkesmas.

      Sebagaimana pengalaman salah seorang rekan kami ibu Checeh yang setelah menikah, ternyata suaminya telah memiliki kartu jamkesmas sebelumnya. Kemudian ibu Checeh berniat untuk mengajukan diri menjadi peserta jamkesmas.

      Beliau mendatangi Dinsosnakertrans Yogyakarta, dan di sana diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi kartu Jamkesmas milik suami. Kemudian petugas dinsos menyatakan bahwa berkas beliau telah diterima sebagai usulan, dan belum ada kepastian mengenai kapan  ataupun dikabulkan atau tidaknya beliau menjadi peserta jamkesmas.

      Apakah Peserta BPJS mandiri karena belum didaftarkan perusahaan, ketika kelak didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja akan memiliki  2 kartu kepesertaan bpjs dan membayar iuran 2 kali?

      Berdasarkan Perpres 111/2013 pasal 6(3), pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara , usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil paling lambat mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya pada tanggal 1 Janiari 2015. Untuk pemberi kerja pada usaha mikro, paling lambat mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya pada tanggal 1 Januari 2016.

      Disebutkan juga pada perpres tersebut bahwa dalam hal pemberi kerja secara nyata - nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

      Apabila di kemudian hari perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka karyawan yang telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, akan diubah jenis kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

      Untuk melakukan perubahan jenis kepesertaan peserta mengisi formulir daftar isian perubahan data Dengan menyertakan :

      1. Kartu BPJS Kesehatan asli
      2. Surat keputusan / Kontrak Kerja sebagai pekerja dari Badan Usaha.
      3. Slip gaji dari badan usaha.
      Pengajuan perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan bersamaan dengan perusahaan saat mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

      Setelah menjadi peserta PPU, iuran BPJS kesehatan peserta diubah dari nominal menjadi presentase sesuai dengan gaji dan tunjangan tetap dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan ,dan 1% ditanggung oleh pekerja, (total iuran adalah 5% dari jumlah gaji dan tunjangan tetap). iuran tersebut selanjutnya disalurkan melalui Virtual Account perusahaan.

      Siapa yang ditanggung BPJS Kesehatan Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) ?


      Bagi peserta PPU, BPJS Kesehatan menjamin pekerja dan isteri/suami yang sah, serta 3 orang anak kandung atau anak angkat yang sah dengan kriteria tidak/belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih melanjutkan pendidikan formal.

      Peserta Jamkesmas Belum Pernah Mendaftar/ Mengajukan Permohonan Sebagai Peserta BPJS, tiba -tiba kartu jamkesmas teman saya diminta petugas dan diganti kartu BPJS. Ini adalah pengalaman teman saya kemarin sore tanggal 1 November 2015. 
      Di satu RT tempatnya tinggal, semua warga yang memiliki kartu jamkesmas dibagikan kartu BPJS yang dibiayai pemerintah. Kemudian kartu  jamkesmasnya diminta. 

      Tetapi sayang , di kartu BPJS yang baru milik teman saya ini datanya ada yang salah tulis, tanggal lahirnya terjadi kesalahan penulisan. Padahal kan jika tanggal, nama, dan NIK tidak sesuai dengan yang ada di E-KTP , kartu BPJS tidak bisa dipakai? Bagaimana sih ini, bikin repot masyarakat saja! Oh iya saya lupa, prinsip pelayanan Pemerintah kan :

      "kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?"

      Mengubah data tanggal lahir BPJS yang salah

      Untuk mengurus perubahan data , maka teman saya berkunjung  menembus birokrasi lagi ke Kantor BPJS dengan membawa persyaratan perubahan data kartu BPJS :

      1. Menunjukkan asli/fotokopi E-KTP
      2. Menunjukkan asli/ fotokopi Kartu Keluarga.  
      Alamat Kantor BPJS Kesehatan Wilayah DI Yogyakarta
      1. BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta  Jl. Gedongkuning no 103A telp 0274-372712
      2. Kantor layanan operasional Kabupaten Sleman jl.Bhayangkara No.26 Morangan , Triharjo, Sleman   telp 0274-865175
      3. Kantor layanan operasional Kabupaten Gunungkidul jl.Kasatrian RT3 RW10, Kepek Wonosari Gunungkidul  telp 0274-392001
      Akhirnya kemarin teman saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan, untuk merubah tanggal lahir isterinya yang keliru. Di sana Kartunya tidak di ganti, tetapi hanya diberi surat keterangan yang menunjukkan perubahan tanggal lahir. Dengan surat itu, kartunya sudah bisa dipakai lagi,walaupun data tanggal lahir di kartu keliru.

      Peserta Jamkesmas Menjadi Peserta BPJS
      Ini adalah pengalaman kami warga sebuah kampung di kota Jogja pada bulan November 2015 kemarin. Semua pemilik kartu jamkesmas diminta kartu jamkesmasnya dan diganti dengan kartu BPJS PBI / KIS (Penerima Bantuan Iuran). 

      Informasi lengkap, hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS  Kesehatan 24 jam 1500 400.
      Adapun yang berkaitan dengan perubahan data BPJS Kesehatan, anda bisa membaca artikel kami Cara Merubah Data BPJS Kesehatan dan Persyaratannya.

      Informasi tambahan seputar jamkesmas
      Ini adalah informasi dari komentar yang saya naikkan ke artikel agar memudahkan pembaca. Informasi ini berasal dari saudara Zee. Berikut informasinya:

      1. Untuk kepesertaan jamkesmas memang tidak diperlukan pendaftaran karena otomatis dari data ppls dari bps, semua warga dengan kriteria hampir miskin,miskin dan sangat miskin langsung terdaftar jadi peserta jamkesmas dan program - program kemiskinan lainnya

      2. Yang sudah terdaftar sebagai peserta jamkesmas apabila ingin keluar dan mendaftar sebagai peserta bpjs non pbi bisa dilakukan di dinas sosial setempat membawa kartu dan kk. Akan tetapi kalau sudah keluar tidak bisa masuk lagi dan secara otomatis keluar dari semua program kemiskinan (raskin dll)

      3. Layanan jamkesmas adalah di kelas 3 kalau mau di kelas 2 otomatis dilayani sebagai pasien umum, kecuali kalau di rumah sakit tersebut kelas 3 habis (ada prosedur tersendiri)

      4. Penambahan anggota bisa dilakukan melalui updating data yang di lakukan 6 bulan sekali melalui pak dukuh atau tksk (bantul)

      5. Informasi lebih lanjut bisa langsung ke bpjs atau dinas sosial setempat, in syaa allah petugas akan siap membantu

      Terimakasih, semoga bermanfaat




      Bagaimana menjadi peserta Jamkesda Yogyakarta?
      Jamkesda diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan sosial maupun jaminan kesehatan apapun termasuk jamkesmas. Syarat untuk memiliki jamkesda adalah

      1. Harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Yogyakarta,
      2. Belum terjamin dalam program jaminan apapun, 
      3. Bersedia dirawat di ruang kelas tiga
      Nantinya klaimnya diberi waktu maksimal tiga hari setelah yang bersangkutan memeriksakan kesehatannya pada fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rujukan ke rumah sakit. Yang harus dibawa saat klaim jamkesda adalah:
      1.  KTP asli
      2. KK asli
      3. Surat Keterangan dirawat di kelas tiga.
      (sumber : Harian Tribun Jogja , 1 Oktober 2016)



      Semoga artikel kami berguna dan membantu. Silahkan bagi yang ingin bertanya tentang Jamkesmas ataupun BPJS, atau berbagi informasi dan pengalaman , silahkan meninggalkan komentar.
                     

      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      Cara Mudah Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

      Jadwal Layanan Kesehatan di Puskesmas

      Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten